Ijin Penggunaan Tanah Makam Jakarta Cara Pembuatan & Perpanjangan

Ijin Penggunaan Tanah Makam Jakarta Cara Pembuatan & Perpanjangan

Ijin Penggunaan Tanah Makam Jakarta Cara Pembuatan & Perpanjangan –  Pemakaman merupakan salah satu prosesi yang bernilai serta tidak gampang sebab terdapat persyaratan yang wajib diselesaikan, salah satunya yakni mengurus izin pemakaman. Sesuai dengan Peraturan daerah DKI Jakarta No 3/ 2007 tentang Pemakaman, izin pemakaian tanah makam wajib diperpanjang tiap 3 tahun. Karena, bila sesudah 3 tahun tidak dilakukan izin perpanjangan, maka makam bisa digunakan oleh makan lain dengan metode penumpukan makam.

Cara Pengurusan Ijin Penggunaan Tanah Makam di Jakarta

Seperti dilansir Antara:“ jika izinnya telah lewat dari 3 tahun, dapat ditumpangi (ditumpangi jenazah lain),” ucap Kepala Seksi Pelayanan serta Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Supaya tidak salah dalam mengurusnya, berikut merupakan dokumen serta cara untuk mengurus Izin Pemakaman Tanah Makam (IPTM) di kelurahan.

Baca Juga : Buka bukaan rahasia kesuksesan DR. (H.C.) Ary Ginanjar Agustian pendiri Menara 165 yang sudah terbukti selama 20 tahun

Seperti dikutip Portal Informasi Indonesia. Kartu keluarga( KK) serta Kartu Tanda Penduduk( KTP) ahli waris ataupun keluarga asli serta fotokopi. Berkas Kartu keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang wafat asli serta fotokopi. Kartu keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi ataupun saudara dekat asli serta fotokopi. Surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit asli serta fotokopi. Surat Pengantar dari RT ataupun RW.

Ijin Penggunaan Tanah Makam Jakarta Cara Pembuatan & Perpanjangan

Langkah- langkah dalam mengurus pemakaman bila berkas sudah dipenuhi. Datanglah ke kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, memohon surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan. Bila sudah memperoleh surat pengantar serta surat keterangan kematian dari kelurahan, datanglah ke Tempat Pemakaman Umum( TPU) buat memilih petak makam. Sesudah itu mintalah surat pengantar buat mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang sudah dipilih. Datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) buat mengurus IPTM, tetapi bila tidak ada loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan. Di loket bakal diberi arahan buat membayar retribusi di bank yang sudah ditunjuk. Sehabis membayar, maka bakal diberi no validasi yang wajib diserahkan ke loket PTSP. Kembalilah ke kantor kelurahan dengan bawa no validasi buat menerima IPTM.

Proses Penguburan Jenazah dan Tarif Tanah Makam

Buat melaksanakan penguburan jenazah tidak dipungut bayaran. Bisa menggunakan sarana semacam tenda, sofa, sound system, serta jasa gali kubur jika memang sudah ada di TPU. IPTM berlaku 3 tahun semenjak dilaksanakan prosesi pemakaman, bila masa berlaku habis dapat dicoba perpanjangan lewat petugas kelurahan serta TPU. Semakin berkembangnya media pelayanan warga, khususnya di Jakarta mengurus IPTM bisa dicoba online, sehingga pihak yang hendak mengurus bisa melaksanakan pendaftaran serta verifikasi informasi lewat sistem online PTSP kelurahan.

Ijin Penggunaan Tanah Makam Jakarta Cara Pembuatan & Perpanjangan

Perihal ini sangat mempermudah sebab tidak butuh datang ke TPU buat mengecek ketersediaan petak makam. Sebaliknya proses pendaftaran serta verifikasi cuma memerlukan KTP almarhum ataupun almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta. Tetapi, bila tidak berdomisili Jakarta namun hendak dimakamkan di zona pemakaman DKI Jakarta, ketentuan dapat ditukar dengan pesan penjelasan kematian yang berasal dari rumah sakit di luar DKI Jakarta. Konsumsi tempat pemakaman di DKI Jakarta belum seluruhnya free, tetapi berbeda- beda cocok dengan blok tanah makam yang digunakan, berikut merupakan jumlah bayaran retribusi yang wajib dibayarkan. Blok AAI (Rp100. 000) Blok AAII (Rp80. 000) Blok AI (Rp60. 000) Blok AII (Rp40. 000) Blok AIII (Rp0)

Cara Mengurus Perpanjangan Ijin Penggunaan Tanah Makam di Jakarta

Untuk mengurus ijin perpanjangan IPTM sangat mudah. Setelah 3 tahun masa berlaku habis maka sebelum sampai tanggal habis ijin bisa mengurusnya ke TPU dan kelurahan tempat lokasi makam berada. Caranya dengan membawa surat ITPM asli yang akan habis masa berlakunya, diserahkan ke pihak Kantor TPU. Pihak Kantor TPU akan segera megeluarkan surat pengantar perpanjangan ijin ITPM ke keluahan. Setelah mendapat surat pengantar dari TPU maka kita tinggal dapat ke kelurahan dimana lokasi makan berada. Di kelurahan nanti kita akan mendapat no rekening virtual account untuk pembayaran baik melalu atm atau teller bank. Setelah kita bayarkan maka kita berikan bukti pembayaran ke pihak kelurahan. Sekitar 30 menit surat ITPM anda selesai. Berkas ITPM asli kita pegang dan fotocopy ITPM diberikan kembali ke TPU untuk arsip pihak kantor administrasi TPU.

Nah itulah sekilas informasi terkait Ijin Penggunaan Tanam Makam di daerah Khusus Ibukota Jakarta semoga bermanfaat.

Artikel Selanjutnya : Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Untuk Pengaduan Informasi PLN