Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Untuk Pengaduan Informasi PLN

Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Untuk Pengaduan Informasi PLN

Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Untuk Pengaduan Informasi PLN – Bagi yang masih pakai meteran manual alias non token maka kita harus rajin cek angka meteran kita. Gunanya untuk mengetahui benar tidaknya tagihan yang ditagihkan ke kita setiap bulan. Tagihan bisa kekecilan atau kebesaran tergantung angka pembacaan meteran dari petugas secara manual.

Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Untuk Pengaduan Informasi PLN

Jika angka pendataan meteran dari petugas PLN lebih kecil dari angka meteran di lokasi maka anda akan terjadi kekurangan bayar. Namun sebaliknya jika angka pendataan meteran dari petugas PLN lebih besar dari angka di meteran maka anda akan kelebihan bayar. Tapi tidak perlu khawatir karena meskipun kurang atau lebih nanti pihak PLN bisa langsung kompensasikan ke tagihan listrik anda selanjutnya.

Baca Juga : ESQ Training Online Membangun Karakter Dari Dokter. H. C. Ary Ginanjar Agustian

Untuk rumah yang kosong antau di kontrakan maka pencatatan angka meteran ini sangat penting karena bisa terjadi hal kekurangan tagihan dan kelebihan tagihan. Penyebabnya bisa karena etugas PLN sulit masuk rumah atau petugas PLN karena kesulitan atau hal lain menjadi memakai angka rata-rata pembacaan meter bulan-bulan sebelumnya.

Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Untuk Pengaduan Informasi PLN

Kebetulan saya punya rumah konrakan di cikarang yang habis masa kontraknya. Agar tidak tekor maka sebelum serah terima rumah maka saya cek angka meteran terakhir di rumah kontrakan. Setelah itu saya pergi ke kantor pelayanan PLN Cikarang untuk melhat data terakhir yang dicatat oleh pihak petugas PLN yang datang. Nah angka meteran di rumah dan angka meteran yang tercatat di PLN nanti akan kita cocokan.

Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Untuk Pengaduan Informasi PLN

Dan benar saja ternyata angka meteran di rumah lebih besar atau ada selisih dengan pencatatan di kantor PLN. Dengan kata lain pihak pengontrak selama ini membayar lebih kecil dari pemakaian sebenarnya atau kekurangan bayar. Di kantor PLN kita bisa minta print out tagihan terakhir dan minta sekalian dihitungkan jumlah kekurangan pembayaran. Yang dihitung dari selisih data di meteran di lokasi dikurangi dengan angka meteran terakhir yang didata petugas PLN. Selisih besaran angka daya terpakai akan dikalikan dengan tarif listrik per kwh nya.

Customer Service PLN

Nah setelah dihitungkan dan mendapat print out dari PLN maka saya tinggal tagihkan kekurangannya ke pihak penyewa rumah sebelum serah terima agar bisa dibayar dimuka. Agar setelah muncul tagihan kita tinggal bayarkan dan kita tidak tekor.

Ruang Tunggu Kantor PLN

Untuk unit Pelayanan PLN baik untuk informasi dan Komplain gangguan anda bisa menghubungi nomor contact center PLN di 123 dari telpon biasa atau 021-123 kalau dihubungi dari handphone. Jika anda ingin melakukan print out atau bertemu langsung pihak customer service maka anda bisa ULP PLN atau Unit Layanan Pelanggan PLN sesuai area anda.

Logo Pintu Kantor PLN

Lokasi Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN CIkarang Kota

Untuk Area Cikarang kota anda bisa ke ULP PLN di Jl. Kemang Raya, Sukaresmi, Cikarang Sel., Bekasi, Jawa Barat 17530. Dengan No Telp : 021-123021123

Peta Menuju Lokasi :

Nah itulah sedikit informasi terkait Unit Layanan Pelanggan PLN, semoga bermanfaat.

Artikel Selanjutnya : Bengkel dan Asesoris Motor DSM Motor Jalan Raya Pasar Minggu