Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan Untuk Kemudahan Pasien

Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan Untuk Kemudahan Pasien

Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan Untuk Kemudahan Pasien – Bagi anda yang mempunyai keluarga yang memiliki penyakit yang memerlukan minum obat rutin seperti hipertensi atau darah tinggi saat ini tidak perlu kuatir harus bolak-balik ke dokter. Saat ini sudah ada Program Rujuk Balik (PRB) jadi pasien yang  memiliki kartu BPJS kesehatan atau KJN cukup per 3 bulan memeriksakan ke dokter. Setelah dinyatakan kondisi stabil dan tinggal di jaga saja maka nanti dokter akan kasih resep dan didaftarken ke BPJS kesehatan untuk mendapatkan buku PRB. Nah Buku PRB ini nanti tinggal dimintakan ke puskesmas atau apotik yang ditunjuk untuk meminta obat-obatan yang harus dikonsumsi rutin.

Baca Juga : Pengobatan Katarak Tanpa Operasi

Berikut penjelasan yang bersumber dari Departemen Kesehatan RI menjelaskan terkait PRB. PRB merupaka salah satu program unggulan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan serta memudahkan akses pelayanan kesehatan kepada peserta penderita penyakit kronis, maka dilakukan optimalisasi implementasi Program Rujuk Balik. Pelayanan Program ini diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan penderita penyakit kronis, khususnya penyakit diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, stroke, schizophrenia, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) yang sudah terkontrol/stabil namun masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang

Definisi Program Rujuk Balik

Pelayanan Obat Rujuk Balik adalah pemberian obat-obatan untuk penyakit kronis di Faskes Tingkat Pertama sebagai bagian dari program pelayanan rujuk balik

Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan Untuk Kemudahan Pasien

Latar Belakang Program

1. Pelayanan Rujuk balik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita di Fasilitas Kesehatan atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.
2. Pelayanan Program Rujuk Balik adalah Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.

Manfaat Program

1. Bagi Peserta

a. Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan
b. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
c. Meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik

d. Memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan

2. Bagi Faskes Tingkat Pertama

  1. Meningkatkan fungsi Faskes selaku Gate Keeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional
  2. Memperbaiki kompetensi penanganan medik berbasis kajian ilmiah terkini (evidence based) melalui bimbingan organisasi/dokter spesialis
  3. Meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan

3. Bagi Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

  1. Mengurangi waktu tunggu pasien di poli RS
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan spesialistik di Rumah Sakit
  3. Meningkatkan fungsi spesialis sebagai koordinator dan konsultan manajemen  penyakit

Ruang Lingkup Program Rujuk Balik

1. Jenis Penyakit
Jenis Penyakit yang termasuk Program Rujuk Balik adalah:

  1. Diabetus Mellitus
  2. Hipertensi
  3. Jantung
  4. Asma
  5. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
  6. Epilepsy
  7. Schizophrenia
  8. Stroke
  9. Systemic Lupus Erythematosus (SLE)

Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Formularium Nasional, penyakit sirosis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke Faskes Tingkat Pertama karena :

  1. Sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curabel
  2. Tidak ada obat untuk sirosis hepatis
  3. Setiap gejala yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal : eshopageal bleeding) yang harus ditangani di Faskes rujukan Tingkat Lanjutan
  4. Tindakan-tindakan medik untuk menangani gejala umumnya hanya dapat dilakukan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.

2. Jenis Obat
Obat yang termasuk dalam Obat Rujuk Balik adalah :

  1. Utama, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dan tercantum pada Formularium Nasional untuk obat Program Rujuk Balik
  2. Tambahan, yaitu obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter Spesialis/Sub Spesialis di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama.

Peserta Program Rujuk Balik

Pasien yang berhak memperoleh obat PRB adalah pasien dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol/stabil oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Program Rujuk Balik.

Prosedur Klaim Obat Kategori PRB

Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan Untuk Kemudahan Pasien

Untuk Klaim obat PRB sangat mudah yaitu :

  1. Kita mendapat resep dari dokter spesialis untuk obat-obatan yang perlu dikonsumsi rutin dan dimasuk PRB
  2. Mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai area KTP
  3. Pihak BPJS akan memberikan buku atau kartu PRB
  4. Kartu PRB diserahkan ke pihak Puskesmas setiap akan mengambil obat, jika obat tersedia maka puskesmas akan langsung berikan obatnya, namun jika tidak tersedia maka puskesmas memberikan rujukan resep ke apotik yang ditunjuk
  5. Jika akan menebus obat di apotik yang di tunjuk tolong disiapkan dokumen masing-masing 2 rangkap yaitu Copy Kartu BPJS kesehatan, Copy Kartu Berobat Rumah Sakit, Copy Rujukan Puskesmas, Copy Resep, Copy Kartu/Buku PRB, lalu diserahkan ke pihak Apotik
  6. Apotik akan menyerahkan obat sesuai daftar di kartu PRB dan meminta kita membubuhkan tanda tangan di kartu sebagai tanda terima obat.

Nah itulah sekilas penjelasan tentang PRB BPJS Kesehatan semoga bisa dijadikan referensi.

Artikel Selanjutnya : Puskesmas Pelaksana Tugas Teknis dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten