Prosedur Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan Malaka Jakarta

Prosedur Mengurus Surat Pindah

Prosedur Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan Malaka Jakarta – Pengurusan surat pindah ini bertujuan buat memperbarui database di Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil( Disdukcapil) dan mengubah informasi di Kartu Tanda Penduduk( KTP) serta Kartu Keluarga( KK) kepunyaan Anda.

Prosedur Mengurus Surat Pindah

Anda wajib mengurus surat pindah domisili bila memutuskan buat pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini bertujuan buat memperbarui database di Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil( Disdukcapil) dan mengubah informasi di Kartu Tanda Penduduk( KTP) serta Kartu Keluarga( KK) kepunyaan Anda. Alur mengurus surat pindah domisili diawali dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal serta mendaftar di tempat yang baru.

Baca Juga : Cara Pengurusan Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Secara umum, mengurus surat pindah domisili memerlukan surat pengantar dari RT serta RW di tempat tinggal lama Anda. Sesudah memperoleh surat pengantar tersebut, Anda wajib ke kelurahan serta kecamatan buat memohon surat keterangan. Terakhir Kamu wajib mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat- syarat yang sudah Anda urus sebelumnya.

Alur Prosedur Mengurus Surat Pindah Domisili

Prosedur Mengurus Surat Pindah

Untuk Melakukan Pengurusan Surat Pindah Domisili di tempat lama alurnya sebagai berikut :

  • Meminta surat pengantar dari RT/ RW di tempat yang hendak Anda tinggalkan.
  • Sesudah memperoleh surat pengantar dari RT/ RW, Anda wajib ke Kelurahan buat mengisi beberapa formulir seperti formulir F- 1. 01( formulir biodata), F- 1. 15( formulir KK baru), serta F- 1. 16( Formulir pergantian KK).
  • Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, tiba ke Kecamatan buat meminta tanda tangan di surat tersebut.
  • Berikutnya Kamu wajib menghadiri Disdukcapil di tempat tinggal lama buat memohon penerbitan Surat Keterangan Pindah Masyarakat Negeri Indonesia( SKPWNI) dengan sebagian ketentuan yang Anda siapkan sebelumnya.
  • Umumnya pada proses ini e- KTP lama Anda bakal ditarik buat menghindari dobel bukti diri.
  • SKPWNI dari Disdukcapil tersebut berikutnya Anda bawa ke alamat domisili baru buat mengurus surat keterangan pindah datang

Prosedur Mengurus Surat Pindah

Mengurus surat domisili pindah lumayan gampang asalkan Anda ketahui ketentuan serta langkah- langkah yang wajib ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat sebab umumnya dapat dilakukan dalam tempo satu hari saja. Sesudah informasi Anda di tempat lama tercabut, Anda dapat segera mengurus surat pindah tiba ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Berikut alur mengurus surat pindah datang di domisili baru :

  • Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan bawa surat pindah dari tempat lama.
  • Di Kelurahan Kamu bakal diminta mengisi formulis F- 1. 38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah ataupun kepala desa setempat.
  • Berikutnya membawa surat serta formulir tersebut ke Kecamatan buat memohon ciri tangan dari camat.
  • Langkah terakhir datangi Disdukcapil serta serahkan formulir yang sudah lengkap ciri tangannya.
  • Pihak Disdukcapil hendak menerbitkan surat keterangan pindah datang sesudah formulir Anda tuntas diproses.
  • Surat keterangan tersebut berperan sebagai KTP sedangkan sambil menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.

Formulir Pindah Alamat Kelurahan

Mengurus surat pindah serta surat pindah datang tidak dipungut bayaran sepeser juga. Akan tetapi, tiap- tiap wilayah mempunyai prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Baca Artikel Selanjutnya : PCR Test Puskesmas Cibatu Untuk Mendeteksi Virus Covid 19 di Cikarang